Selasa, 19 Februari 2013

Aturan Penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)


A. Dana BOS yang diterima Sekolah
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
B. Komponen Pembiayaan
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.

Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

No
Komponen
Pembiayaan
Item
Pembiayaan
Penjelasan
1
Pengembangan Perpustakaan
Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
Langganan publikasi berkala
Akses informasi online Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan Pengembangan database perpustakaan Pemeliharaan perabot perpustakaan
Perhatikan UU No 43/2007 Tentang Perpustakaan Minimal 5% dari dana BOS
2
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
Biaya pendaftaran Penggandaan formulir Administrasi pendaftaran Pendaftaran ulang
Biaya Pendataan data pokok pendidikan Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
Termasuk untuk konsumsi panitia dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru. Standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Pemda
3
Kegiatan
pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
PAKEM (SD)
Pembelajaran Kontekstual (SMP)
Pengembangan pendidikan karakter
Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian
Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Termasuk untuk: honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka),
biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopya, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4
Kegiatan Ulangan dan Ujian
Ulangan harian, Ulangan umum, Ujian sekolah
Termasuk untuk: fotocopy, penggandaan soal, honor koreksi
ujian, dan honor guru dalam rangka penyu­sunan rapor siswa
5
Pembelian bahan-
bahan habis pakai
Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah Pengadaan suku cadang alat kantor

6
Langganan daya dan jasa
Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan
7
Perawatan sekolah
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.
8
Pembayaran honorarium bulanan
guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
Pegawai perpustakaan Penjaga Sekolah
Satpam
Pegawai kebersihan
Dalam  pengangkatan guru/tenaga
kependidikan
honorer sekolah harus
mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana
BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang
diperlukan.
9
Pengembangan profesi guru
KKG/MGMP
KKKS/MKKS
Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya
diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgran t tersebut.
10
Membantu siswa miskin
Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima bantuan siswa miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut

11
Pembiayaan pengelolaan BOS
Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
Penggandaan, surat­menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12
Pembelian perangkat komputer
Desktop/work station Printer atau printer plus scanner
Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah.
13
Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Alat peraga/media pembelajaran
Mesin ketik
Peralatan UKS
Pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah

C. Batas maksimum penggunaan
Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan honorer dan honor-honor kegiatan) di sekolah negeri sebesar 20% dari total dana BOS yang diterima oleh sekolah dalam satu tahun.
D. Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)     Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2)     Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3)     Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4)     Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 Perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).
E. Larangan Penggunaan Dana BOS
1.        Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.        Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.        Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4.        Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5.        Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6.        Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.        Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima BSM;
8.        Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.        Membangun gedung/ruangan baru;
10.    Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11.    Menanamkan saham;
12.    Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13.    Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14.    Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dikutip oleh: Semiyanto
Sumber : JUKNIS BOS 2013
    Gambar: http://sdn1karangampel.files.wordpress.com/2012/05/bos.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar