Jumat, 08 Februari 2013

SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB UJIAN NASIONAL TAHUN 2012/2013



SANKSI UNTUK PESERTA UJIAN NASIONAL
1. Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan secara tertulis oleh pengawas ruang UN atau pengawas satuan pendidikan. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka hasil ujian yang bersangkutan dianggap tidak sah dan dimuat dalam berita acara.
2. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan meliputi:
1)  Meminjam alat tulis dari peserta ujian
2)  Tidak membawa kartu ujian
3. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian meliputi:
1)  membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
2)  membawa HP ke ruang ujian
4. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan meliputi:
1)    kerjasama dengan peserta ujian dan/atau menyontek
2)    menggunakan kunci jawaban
3)menyebarkan kunci jawaban


SANKSI UNTUK PENGAWAS UJIAN NASIONAL

5. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian meliputi:
1)    lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian
2)    lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas
6. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan meliputi:
1)  memberi contekan
2)  membantu peserta ujian dalam menjawab soal
3)  menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian
7. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang­undangan.
8. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2013
Ketua

 Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar